HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Pengertian Wajib, Mustahil, Jaiz Menurut Akal

Pengertian Wajib

Wajib menurut akal ialah suatu perkara yang tidak mungkin tiadanya, tetapi yang dimaksud kata tiada disini adalah nafi nya (ketiadaanya), bukan antonimnya. Misalnya adanya si fulan itu miskin, yang dimaksud miskin disini bukannya dia tidak kaya, melainkan karena memang si fulan tidak memiliki harta.

Wajib dibagi menjadi dua kategori, yakni:

1. Dhorury

Wajib dhoruri adalah sesuatu yang bisa dimengerti oleh akal tanpa harus ada bukti karena memang sudah jelas logikanya. Seperti setiap benda pasti menempati ruang. Misalnya gelas dipenuhi oleh air, akal tidak akan menerima kosongnya gelas selagi air tersebut masih ada didalamnya.

2. Nadzory

Wajib Nadzory ialah sesuatu yang bisa diterima oleh akal melalui pemikiran, pembahasan dan dalil-dalil. Seperti Dzatnya Allah dan sifat-sifat-Nya.

Kedua hal di atas, yakni setiap benda menempati ruang dan Dzat Allah serta sifat-sifat-Nya, akal tidak akan mungkin menerima atas ketiadaan kedua hal tersebut.

Pengertian Mustahil

Mustahil menurut akal ialah suatu perkara yang tidak mungkin adanya. mustahil dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Dhorury

Mustahil Dhorury adalah sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal tanpa perlu bukti. Seperti benda tidak memerlukan tempat.

2. Nadzory

Mustahil Nadzory ialah sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal melalui pemikiran, pembahasan dan dalil-dalil. Seperti Allah memiliki sekutu. Kita tidak mengetahui mustahilnya Allah memiliki sekutu kecuali setelah melalui pemikiran/pembahasan pada dalil wahdaniyat.

Pengertian Jaiz

Jaiz menurut akal ialah suatu perkara yang mungkin adanya dan mungkin tiadanya. Jaiz juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Dhorury

Jaiz Dhorury ialah suatu perkara yang mungkin ada dan mungkin tidak ada, yang tidak membutuhkan pemikiran panjang. Seperti ziyad memiliki anak.

2. Nadzory

Jaiz Nadzory ialah suatu perkara yang mungkin ada dan mungkin tidak ada, yang memerlukan pemikiran panjang serta dalil-dalil. Seperti di utusnya para Rosul, memberi pahala pada orang yang ta'at dan menyiksa orang yang maksiat. Semua itu atas anugerah Allah dan bukan merupakan kewajiban Allah. Karena bagi Allah tidak ada tuntutan wajib.

Kesimpulan

Dari ketiga pembagian hukum di atas, masing-masingnya terbagi lagi menjadi dua bagian yaitu Dhoruri dan Nadzory, jadi jumlah ada enam bagian.

Bisa juga mencontohkan ketiga hukum tersebut dengan satu contoh. Seperti

"Benda sedang bergerak atau diam"

  • ketika salah satunya, misalnya benda itu sedang bergerak atau benda itu sedang diam, maka itu contoh hukum wajib.
  • Ketika benda itu kosong atau sepi dari keduanya, misalnya benda itu tidak sedang bergerak juga tidak sedang diam, maka itu contoh hukum mustahil.
  • Ketika benda itu ditentukan mau digerakkan atau mau didiamkan, maka itu contoh hukum Jaiz.

Referensi:

  • Kitab Fathul Majid Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Bantany

Post a Comment

Post a Comment