Assalamualaikum .....
Bidayatul Hidayah - Kali ini akan melanjutkan pembahasan dari postingan sebelumnya Alat Yang Bisa Dipakai Untuk Bersuci yaitu tentang pembagian air.
ثم المياه على اربعة اقسام طاهر مطهر غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق وطاهر مطهر مكروه استعماله وهو الماء المشمش وطاهر غير مطهر لغيره وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين
Air dibagi menjadi 4:
1. Air suci dan menyucikan ( bisa dipakai untuk bersuci ) serta tidak makruh digunakan
Pembagian air yang pertama dinamakan air mutlaq, yaitu air tanpa title apapun didepannya, kalau orang jawa bilang air to'. Air mutlaq ini adalah air yang suci dan menyucikan artinya bisa dipakai untuk bersuci ( wudlu, mandi wajib, menghilangkan najis ).
فلا يرفع الحدث ولايزيل النجس ولايحصل سائر الطهارة ولومسنونة الاالماء المطلق
Tidak akan bisa menghilangkan hadas dan tidak bisa menghilangkan najis serta tidak bisa dipakai untuk bersuci walaupaun itu bersuci yang disunnahkan terkecuali menggunakan air mutlaq ( Fathul Mu'in )
2. Air suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan
Pembagian air yang kedua dinamakan air musyammasy yaitu air yang terkena panasnya sinar matahari. Walaupun makruh digunakan tetapi sah jika dipakai untuk bersuci. Jika panasnya telah hilang artinya air ini sudah dingin kembali maka hukum makruhnya juga hilang.
Kriteria kemakruhan air ini apabila:
- Digunakan untuk tubuh. Jika selain tubuh seperti baju, maka tidak terkena hukum makruh
- Di daerah yang bercuaca panas. Jika di daerah yang bercuaca dingin maka tidak terkena hukum makruh
- Tempat airnya yang bisa menghantarkan panas seperti terbuat dari besi, seng dan sejenisnya. Jika tempat airnya terbuat dari emas atau perak maka tidak terkena hukum makruh.
Begitu juga makruh digunakan apabila airnya terlalu dingin di daerah yang bercuaca dingin.
Baca Juga: Pengertian Wajib, Mustahil, Jaiz Menurut Akal
Alasan kenapa ada hukum makruh menggunakan air musyammasy karena dikhawatirkan terkena penyakit kulit.
Tetapi jika mengikuti pendapat Imam Nawawi " Mutlaq tidak ada hukum makruh menggunakannya ".
3. Air suci tapi tidak menyucikan ( tidak bisa dipakai untuk bersuci )
Pembagian air yang ketiga dinamakan air musta'mal yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis. Ada 2 kriteria air musta'mal:
- Apabila airnya kurang dari 2 qullah
- Tidak berubah ketika menghilangkan najis
Baca Juga: Tutorial Sholat Sunnah Berdasarkan Hari
Walaupun air musta'mal ini hukumnya suci tapi menurut Syekh Abdulloh An-Nabrowi air musta'mal makruh untuk diminum.
4. Air Mutanajjis ada 2 :
- Air Mutanajjis yang pertama adalah air yang kurang dari 2 qullah yang kemasukan atau terkena najis.
- Air Mutanajjis yang kedua adalah air yang lebih dari 2 qullah yang kemasukan atau terkena najis, tetapi salah satu dari 3 sifat ini ( rasanya, warnanya dan baunya ) berubah.
Jika ada kesalahan silahkan hubungi melalui link kontak, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.
Referensi:
- Kitab Taqrib
- Kitab Fathul Qorib
- Kitab Minhajul Qowim
Post a Comment