HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Pengertian Dan Pembagian Hadas

 Assalamualaikum....

Bidayatul Hidayah - Kali ini akan membahas tentang pembagian hadas dan bagaiman cara menyucikannya.

Hadas adalah suatu kondisi dimana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara' ( aturan hukum Islam ).

Hadas jika menurut matan safinah dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. hadas kecil

فالاصغر ما اوجب الوضوء

Hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan untuk berwudhu atau bertayammum apabila terdapat halangan dalam menggunakan air.

Baca Juga: Pengertian Wajib, Mustahil, Jaiz Menurut Akal

Hadas kecil disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  • Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) atau kubul (kemaluan)
  • Menyentuh dubur atau kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam
  • Hilang akal karena tidur (yang tidak menetapkan tempat duduknya), epilepsi, gila dan mabuk
  • Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah dewasa serta bukan mahram.

2. Hadas Besar

والاكبر مااوجب الغسل

Hadas besar adalah hadas yang mewajibkan untuk mandi atau bertayammum apabila terdapat halangan dalam menggunakan air.

Baca Juga: Syarat Dan Rukun Sholat Dari Beberapa Kitab Syafi'iyyah

Hadas besar disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  • Keluar mani
  • Datang bulan (haid) bagi wanita
  • Keluarnya darah nifas bagi wanita
  • Berhubungan suami istri
  • Melahirkan
  • Meninggal dunia

Namun didalam syarah safinah Syekh Nawawi menjelaskan bahwa sebagian Ulama menjadikan hadas menjadi 3 macam, yaitu:

1. Hadas Besar seperti Haid, Karena haid mengharamkan 10 perkara yaitu:

  • Sholat
  • Thowaf
  • Memegang mushaf Al-Qur'an
  • membawa mushaf Al-Qur'an
  • Diam di masjid
  • Mambaca Al-Qur'an
  • Puasa
  • Cerai
  • Berjalan di dalam masjid
  • Berhubungan intim
2. Hadas Pertengahan seperti Junub atau Jinabah, karena junub mengharamkan 6 perkara yaitu:

  • Sholat
  • Thowaf
  • Memegang mushaf Al-Qur'an
  • membawa mushaf Al-Qur'an
  • Diam di masjid
  • Mambaca Al-Qur'an
3. Hadas Kecil seperti orang yang tidak berwudhu, karena orang tersebut mengharamkan 4 perkara yaitu:
  • Sholat
  • Thowaf
  • Memegang mushaf Al-Qur'an
  • membawa mushaf Al-Qur'an

Baca Juga: Download Kitab Hasyiyah Shoban

Catatan:
Apabila keadaan mengharamkannya lebih banyak dari yang lainnya maka disebut hadas besar.
Apabila keadaan mengharamkannya lebih sedikit dari hadas besar maka disebut hadas pertengahan.
Apabila keadaan mengharamkannya lebih sedikit dari hadas pertengahan maka disebur hadas kecil.

Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan jika ada kesalahan silahkan berkomentar.

Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum....

Post a Comment

Post a Comment