Assalamualaikum....
Bidayatul Hidayah - Kali ini akan membahas tentang pembagian hadas dan bagaiman cara menyucikannya.
Hadas adalah suatu kondisi dimana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara' ( aturan hukum Islam ).
Hadas jika menurut matan safinah dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. hadas kecil
فالاصغر ما اوجب الوضوء
Hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan untuk berwudhu atau bertayammum apabila terdapat halangan dalam menggunakan air.
Baca Juga: Pengertian Wajib, Mustahil, Jaiz Menurut Akal
Hadas kecil disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) atau kubul (kemaluan)
- Menyentuh dubur atau kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam
- Hilang akal karena tidur (yang tidak menetapkan tempat duduknya), epilepsi, gila dan mabuk
- Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang masing-masing sudah dewasa serta bukan mahram.
2. Hadas Besar
والاكبر مااوجب الغسل
Hadas besar adalah hadas yang mewajibkan untuk mandi atau bertayammum apabila terdapat halangan dalam menggunakan air.
Baca Juga: Syarat Dan Rukun Sholat Dari Beberapa Kitab Syafi'iyyah
Hadas besar disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Keluar mani
- Datang bulan (haid) bagi wanita
- Keluarnya darah nifas bagi wanita
- Berhubungan suami istri
- Melahirkan
- Meninggal dunia
Namun didalam syarah safinah Syekh Nawawi menjelaskan bahwa sebagian Ulama menjadikan hadas menjadi 3 macam, yaitu:
1. Hadas Besar seperti Haid, Karena haid mengharamkan 10 perkara yaitu:
- Sholat
- Thowaf
- Memegang mushaf Al-Qur'an
- membawa mushaf Al-Qur'an
- Diam di masjid
- Mambaca Al-Qur'an
- Puasa
- Cerai
- Berjalan di dalam masjid
- Berhubungan intim
- Sholat
- Thowaf
- Memegang mushaf Al-Qur'an
- membawa mushaf Al-Qur'an
- Diam di masjid
- Mambaca Al-Qur'an
- Sholat
- Thowaf
- Memegang mushaf Al-Qur'an
- membawa mushaf Al-Qur'an
Baca Juga: Download Kitab Hasyiyah Shoban
Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan jika ada kesalahan silahkan berkomentar.
Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum....
Post a Comment