Assalamualaikum .....
Bidayatul Hidayah - Kali ini akan membahas tentang pengertian niat menurut ulama ahli fiqih.
Niat menurut Ulama' Ahli Fiqih adalah
اَلنِّيَّةُ هِيَ: قَصْدُ الشَّيْئِ مُقْتَرَنًا بِفِعْلِهِ، وَهِيَ عِبَادَةٌ مَعْنَوِيَّةٌ فَمَحَلُّهَا اْلقَلْبُ، وَتَجِبُ عِنْدَ أَوَّلِ اْلعِبَادَةِ
Niat adalah menginginkan sesuatu dari dalam hati yang disertai dengan melakukannya. Dan niat hukumnya wajib di setiap permulaan ibadah. Oleh karena itu, niat selalu menjadi rukun yang pertama di setiap ibadah ( Wudu, mandi wajib, sholat, puasa dan lain-lain).
Jadi niat adalah keinganan untuk menghasilkan sesuatu. Karena jika dengan niat saja tapi tidak ada tindakan tentu saja tidak akan ada hasil. Begitu juga sebaliknya, tidak akan ada hasil dalam suatu pekerjaan / tindakan jika tidak disertai dengan niat.
Rasulullah bersabda
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِاالنِّيَّةِ
Sesungguhnya sahnya amal ( Hasilnya pekerjaan ) itu tergantung pada niatnya.
Namun jika ada keinginan tapi tidak langsung dikerjakan namanya adalah 'azam ( عزم ). Azam ini juga perlu apabila sudah masuk waktunya ibadah dan kita belum sempat untuk mengerjakannya, maka dianjurkan untuk azam.
Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan tentang niat, jika ada kekeliruan silahkan berkomentar.
Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum .....
Post a Comment