Assalamualaikum...
Kali ini Bidayatul Hidayah akan menjelaskan tentang pembagian najis dan cara menyucikannya.
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci ( badannya, pakaiannya atau pun tempatnya ) yang menghalangi sahnya ibadah. Seperti kotoran manusia dan hewan, bangkai, darah, nanah, minuman keras, anjing dan babi.
Najis dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan tingkatan hukumya dan cara menyucikannya. Seperti yang tertera dalam kitab safinah
النجاسات ثلاث مغلظة ومخففة ومتوسطة
Baca Juga: Pengertian Dan Pembagian Hadas
1. Najis Mugholladzoh
Pembagian najis yang pertama adalah najis mugholladzoh, najis ini merupakan najis yang tergolong berat. Karena menyucikannya tidak cukup hanya disiram dengan air saja tapi juga harus dicampur dengan debu/tanah yang suci.
Yang termasuk najis mugholladzoh seperti najisnya anjing dan babi atau anak dari salah satunya atau anak dari persilangan anjing dan babi dengan hewan lain yang suci.
لان الفرع يتبع أخس الاصلين فى النجاسة وتحريم الذبيحة والمناكحة والاكل وعدم صحة الاضحية والعقيقة
Karena cabang ( anak) mengikuti yang lebih rendah dari kedua induknya dalam hal najis, larangan disembelih, perkawinan, makan, dan ketidakabsahan kurban dan aqiqah.
Baca Juga: Syarat Dan Rukun Sholat Dari Beberapa Kitab Syafi'iyyah
2. Najis Mukhoffafah
Pembagian najis yang kedua adalah najis mukhoffafah, najis ini merupakan najis yang tergolong ringan. Karena menyucikannya cukup dipercikan dengan air.
Yang termasuk najis mukhoffafah seperti air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai 2 tahun dan belum makan/minum kecuali air susu ibunya (ASI). Adapun air kencing bayi perempuan tidak tergolong najis mukhoffafah, tetapi tergolong najis mutawassitoh.
Baca Juga: Tashrifan Wazan Dan Mauzun Fi'il Tsulatsi Mujarrod
Ada 2 kriteria cukup hanya menyipratkan dengan air, yaitu:
- Apabila tempat yang terkena air kencing tersebut tidak tercampur sesuatu yang cair
- Air yang digunakan harus mendominasi dari air kencing tersebut
Jika 2 kriteria diatas tidak terpenuhi, maka menyucikan najis mukhoffafah tidak cukup dengan menyipratkan air, namun harus dicuci/dibasuh dengan air yang mengalir.
3. Najis Mutawassitoh
Pembagian najis yang ketiga adalah najis mutawassitoh, najis ini merupakan najis yang tergolong sedang, seperti kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai, minuman yang memabukkan.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Sifat Wujud
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang dapat diketahui oleh panca indera, seperti warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
Cara menyucikannya: Dihilangkan dulu bentuk/warnanya, baunya dan rasanya, setelah itu baru disiram dengan air suci yang mengalir.
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak dapat diketahui oleh panca indera, warna/bentuknya, baunya dan rasanya, namun diyakini najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada celana yang sudah kering.
Cara menyucikannya: Cukup disiram dengan air suci yang mengalir.
Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan, semoga bermanfaat. Jika ada kesalahan silahkan berkomentar.
Wassalamualaikum...
Post a Comment