HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Emang Boleh Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyriq? Ini Jawabannya

Emang Boleh Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyriq? Ini Jawabannya

Mungkin saking banyaknya daging kurban yang diperoleh, jadi bisa menyimpan sampai melebihi hari tasyriq.

Alhamdulillah di daerah saya tinggal, tahun ini banyak yang kurban, dari kambing hingga sapi, jadi kayanya kalau disimpan yaa kemungkinan akan melebihi hari tasyriq hehee.

Lalu, bagaimanakah hukumnya? Dilarang apa tidak menyimpan daging kurban melewati hari tasyriq menurut Syari'at?

Jawabannya adalah Boleh dan Tidak Dilarang

Namun, pada awalnya menyimpan daging kurban melebihi hari tasyriq dilarang oleh Rasulullah SAW. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari, selebihnya Rasulullah meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.

Rasulullah memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging kurban untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat pada saat itu.

Kemudian ketika kondisi pangan masyarakat telah membaik, Rasulullah mencabut larangan tersebut, dan mempersilahkan para sahabat untuk menyimpan / mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyriq sekalipun.

Dari kisah ini, kemudian Ulama ahli fiqih memutuskan bahwa pengawetan / penyimpanan daging kurban meskipun melewati hari tasyriq ini tidak dilarang. Namun, yang dianjurkan dalam menyimpan daging kurban untuk dikonsumsi adalah sepertiganya dan bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

Baca juga : Pengertian Infaq dan Perbedaannya dengan Sodaqoh dan Zakat

Inilah dalil yang membolehkan pengawetan / penyimpanan daging kurban melebihi hari tasyriq

تنبيه : لا يكره الإدخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الإدخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الإدخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كنت نهيتكم عنه من إجل الدافة وقد جاء الله بالسعة فادخروا ما بدا لكم. رواه مسلم

Artinya : Peringatan! Tidak makruh manyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, dulu memang kularang kalian untuk menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan - Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu. ( Asy-Syarbini - Mughnil Muhtaj ila ma'rifati ma'anil minhaj ). 

Imam Rafi'i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh peceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman.

Ada juga ulama yang menafsirkan kata "daaffah" adalah musibah yang melanda masyarakat.

Mudah - mudahan kita yang belum mampu untuk berkurban di tahun ini, Allah memberikan kita rizki bisa berkurban di tahun depan. Amin

Post a Comment

Post a Comment