Selagi rekreasi atau healing tersebut bukanlah bepergian yang diharamkan oleh Syari'at (bepergian yang bertujuan maksiat) dan juga selama syarat - syarat dalam men-qashar sholat terpenuhi, maka boleh men-qashar sholat saat rekreasi atau healing.
Berikut ini dalilnya
1. Mengutip dari Kitab Al - Fatawa Al - Fiqhiyyah Al - Qubro, Syekh Ibnu Hajar Al - Haitami mengatakan :
إن التنزه غرض صحيح يقصد في العادة للتداوي ونحوه كإزالة العفونات النفسية واعتدال المزاج وغير ذلك
Artinya : Bahwa rekreasi atau healing merupakan tujuan yang sah, yang biasanya dimaksudkan untuk pengobatan rohani dan semacamnya, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.
2. Imam Ar - Ramli berpendapat dalam Kitabnya Nihayatul Muhtaj :
وعدم المعصية سواء أكان السفر طاعة أم مكروها أم مباحا ولو سفر نزهة
Artinya : Dan (diantara syarat qashar) bepergiannya tidak untuk maksiat, baik bepergian untuk hal ketaatan, hal makruh atau hal mubah meskipun bepergian untuk tujuan rekreasi atau healing.
Jadi, jawabannya BOLEH
Ini hanya sebagai pengingat saja, mau lanjut membaca silahkan, mau keluar dari postingan ini juga enggak apa - apa. Karena memang pertanyaan yang sedang anda pertanyakan sudah anda temukan jawabannya, jadi wajar jika anda ingin langsung mengClose dari postingan ini.
Namun, saran saya sihh tetap lanjut baca yaa, barangkali para pembaca ada yang lupa. Yakni mengingatkan tentang Pengertian Qashar, Syarat, dan Niat Qashar
Pengertian Qashar
Qashar adalah memperpendek atau meringkas rakaat sholat wajib, yang tadinya 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan (rukhshoh) bagi musafir (orang yang bepergian).
Kenapa diringkas?
Karena menurut pengalaman pribadi saya, ketika bepergian jauh itu berat sekali untuk melaksanakan sholat (hawane keh bli kieng heee). Dan Alhamdulillahnya, Syariat memberikan keringanan atau rukhshoh untuk men-qashar sholat.
Syarat - syarat Diperbolehkannya Qashar
Qashar diperbolehkan apabila memenuhi 11 syarat di bawah ini, jika tidak terpenuhi maka men-qashar sholat tidak diperbolehkan atau tidak sah qasharnya
- Sholat yang diqashar adalah sholat 4 rakaat, seperti dzuhur, ashar dan isya
- Tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qashat yang tak punya tempat tujuan yang jelas
- Perjalanannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat
- Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturrahim dan sebagainya
- Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yakni kurang lebih 82 km
- Telah melewati batas desa
- Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar sholat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qashar
- Masih ada dalam status perjalanan hingga sholat selesai
- Niat melakukan sholat qashar saat takbirotul ihrom
- Menjaga hal - hal yang berlawanan dengan niat qashar saat sholat, seperti niat untuk muqim, ragu - ragu dalam kebolehan qashar atau niat muqim ditangah - tengah sholat
- Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan sholat ( 4 rakaat )
Niat Qashar
Niat ini wajib berbarengan dengan takbirotul ihrom di dalam hati
أصلي فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى
Usholli Fardodz Dzuhri Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Qashron Lillahi Ta'ala
Aku niat sholat fardhu dzuhur 2 rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah Ta'ala.
Post a Comment