HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Tidak Boleh Keramas Ketika Haid! Apa iya?

Tidak Boleh Keramas Ketika Haid! Apa iya?

Itu hanyalah rumor yang beredar di masyarakat bahwasanya tidak diperbolehkan keramas bagi wanita yang sedang haid. Rumor yang tersebar ini kemungkinan karena kekhawatiran adanya rambut yang terlepas pada saat rambut tersebut masih berhukum hadats dan tidak ikut disucikan ketika haid sudah putus atau selesai.

Lalu, apa rumor tersebut benar?

Jawabannya tidak benar, karena pada dasarnya menghilangkan rambut pada saat haid tidak sampai berhukum haram.

Ulama hanya menganjurkan bahwa orang yang sedang berhadats besar, seperti haid. Hendaknya tidak menghilangkan bagian anggota tubuhnya.

Syekh Nawawi Al - Bantani mengatakan :

ومن لزمه غسل يسن له ألا يزيل شيئا من بدنه ولو دما أو شعرا أو ظفرا حتى يغتسل

Artinya : Orang yang diharuskan melakukan mandi wajib disunnahkan untuk tidak menghilangkan apapun dari anggota tubuhnya, sekalipun itu darah, rambut atau kuku

Jadi, jawabannya Diperbolehkan keramas walaupun sedang haid ( berhadats besar )

Ini hanya sekedar pengingat saja barangkali pembaca yang budiman ada yang lupa. Namun, walaupun hanya pengingat, alangkah baiknya untuk lanjut mambaca yaaa

Pengertian Haid dan Larangan - larangan Saat Sedang Haid

Haid menurut etimologi bahasa artinya mengalir. Sedangkan haid menurut Syari'at adalah darah yang keluar dari farji / kemaluan seorang wanita setelah mencapai usia 9 tahun, dalam keadaan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat seorang wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.

Larangan - larangan Bagi Wanita Haid

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid menurut ulama ahli fiqih

  1. Sholat, baik fardhu maupun sunnah
  2. Berpuasa, baik itu puasa wajib ataupun sunnah, bedanya dengan sholat, jika sholat tetap harus diqodho sedangkan sholat tidak perlu
  3. Thowaf, baik thowaf rukun atau sunnah
  4. Membaca Al-Qur'an, kecuali diniati dzikir atau mengharap keberkahan, seperti membaca basmallah sebelum memulai pekerjaan, membaca hamdalah atas rasa syukur, atau membaca inna lillahi wa inna ilaihi roji'un ketika terkena musibah
  5. Membawa atau sekedar menyentuh Al-Qur'an
  6. Berdiam diri dalam masjid walaupun sebentar
  7. Lewat dalam masjid sekiranya khawatir ada darah yang menetes di dalam masjid
  8. Bersetubuh atau sekedar bersenang - senang (istimta') dengan menyentuh anggota tubuh wanita haid antara pusar dan lutut. Namun, menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi selain bersetubuh maka diperbolehkan

Nahh, larangan - larangan di atas juga dapat menyangkal atau mematahkan rumor yang terjadi di masyarakat bahwasanya wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan keramas. Namun nyatanya, ulama ahli fiqih tidak menyebutkan larangan tersebut.

Post a Comment

Post a Comment